Akhir-akhir ini bangsa
Belum selesai penanganan lumpur panas Lapindo. Kini lahir lagi “anak lumpur Lapindo”. Adalah meledaknya pipa gas Pertamina dekat semburan lumpur panas, sehingga tanggul utama penahan semburan lumpur panas jebol. Luberan panas itu menenggelamkan akses jalan tol Porong hingga ketinggian 6-7 meter. Akibatnya, korban pun tak terelakkkan. Berita terakhir menyebutkan sebanyak sebelas orang(25/11). Pakar Hukum dari Universitas Air Langga , Dr Suparto Wijoyo S.H mengatakan bahwa ledakan itu semakin menguatkan anggapan bahwa lumpur telah membawa kita ke liang kubur. Atau menurut persepsi penulis dalam konteks kekinian lumpur mempunyai arti yang kira-kira “Lubang menuju pintu kubur” ala Lapindo.
Kekecewaan masyarakat atas bencana ini wajar-wajar saja. Kenapa tidak, lumpur panas tersebut jelas-jelas merusak perekonomian masyarakat. Arus lalu lintas di jalan tol Porong putus total. Belum lagi kerugian atas kerusakan ekosistem makhluk hidup yang ada di sekitarnya. Ditambah, kekurang cermatan pihak Lapindo dalam menangani ulah mereka sendiri. Ironis memang.
Kekecewaan masyarakat dari kalangan akademis juga patut kita tanggapi. Sebagaimana Dr. Suparto mengemukakan tanggung jawab pertama adalah PT Pertamina sebagai pemilik gas itu atau krimonologi ekologi. Kalau dalam pemeriksaan lanjutan PT Pertamina mampu membuktikan bahwa ledakan itu terjadi akibat lumpur panas PT Lapindo Brantas, maka akan ada tanggung jawab atau tanggung gugat bersama antara Pertamina dengan Lapindo.
Memang, sebaiknya persoalan bencana lumpur Lapindo diselesaikan dengan secepat mungkin. Tidak harus sampai mempertimbangkan siapa yang harus diseret ke pengadilan. Ini bukan soal tawar-menawar mengenai jabatan atau harga diri. Apalagi, kita semua tahu bahwa zaman sekarang adalah reformasi. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Walau dalam realita yang mempermainkan hukum masih kebanyakan orang-orang yang mengerti akan hukum. Kita pun merasakan kekuatan hukum tetap saja tumpul dan dapat diintervensi oleh kekuatan dari luar pengadilan. Hukum masih belum berpihak rakyat yang teraniaya, rakyat miskin. Hukum masih bisa diperjual belikan. Hingga suatu saat seorang sarjana hukum dari UGM berkata “kesia-sian belajar ilmu hukum”. Disinilah letaknya, pihak yang menangani hukum berperan untuk mengubah citra agar kepercayaan masyarakat dapat kembali.
Ketidak seriusan Lapindo
Ledakan pipa gas yang menambah jumlah korban dalam kasus lumpur Lapindo mengisyaratkan ketidakseriusan pihak Lapindo menanganinya.. Sebagaimana dikemukakan dalam harian ini(25/11) bahwa pihak Lapindo sebelumnya sudah diberitahu para pakar dan media massa bahwa kasus lumpur Lapindo bisa mengganggu keberadaan pipa gas. Bahkan, berbagai lembaga kajian geologi dan geofisika sudah memprediksi secara ilmiah bahwa tanah di sekitar semburan lumpur akan ambles. Artinya, wejangan yang berbentuk nasehat dari berbagai pihak sudah masuk ke pihak Lapindo.
Namun, kenyataan berbicara lain. Api pun menjalar tinggi dan pekerja yang berada disekitar itu menjadi korban. Ini membuktikan bahwa pihak Lapindo memang tidak mendengarkan atau pura-pura tuli. Jika pihak Lapindo memang betul –betul memperhatikan masalah ini. Apa yang terjadi beberapa hari ini dapat dieliminalisir dari perbincangan lumpur Lapindo.
Bukan bermaksud untuk menasehati pihak Lapindo, saya tidak punya hak memberi nasehat. Setidaknya, apa yang tertulis disini syukur-syukur didengerin. Di mana pihak Lapindo harus benar-benar serius dalam penanganan kasus ini, mengadakan dialog dengan pakar yang mengerti akan hal-hal yang kemungkinan terjadi. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi. Cukup hari ini pihak Lapindo kecolongan oleh penanganan lumpur yang tidak serius.
Namun, ketidakseriusan pihak Lapindo menangani kasus ini bukan berati kita menyepelekannya. Pipa gas itu sepertinya mengisyaratkan kepada kita untuk lebih serius memperhatikan lumpur panas Lapindo yang telah merusak tatanan ekonomi masyarakat Sidoarjo, bencana kemanusiaan dan kerusakan linkungan. Apa lagi, ganti rugi dari pihak Lapindo sampai hari ini belum jelas penyalurannya. Akankah orang miskin semakin miskin akibat ulah manusia yang tidak tahu cara mengertikan alam ini.
Ketidakseriusan pihak Lapindo juga seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi petinggi negri ini. Lapindo harus bertanggung jawab atas kasus ini. Maka, sebagaimana halnya jika suatu orang/perseorangan melakukan kriminal. Orang tersebut mau tidak mau harus berhadapan dengan hukum. Apalagi kasus ini adalah tergolong krimonologi ekologi dan kemanusiaan, seperti yang diungkapkan Dr. Suparto. Semua pihak yang terlibat nantinya dalam kasus ini harus ditangani pihak Kepolisian dengan serius dan tidak pandang buluh. Wait and see1(27 Nov 2006)

0 comments:
Post a Comment
Bercita-citalah serendah-rendahnya, berbuatlah setinggi-tingginya,